You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inspektorat Temukan Pemotongan Gaji PHL di Dinas Pertamanan
photo Doc - Beritajakarta.id

Inspektorat Temukan Pemotongan Gaji PHL di Dinas Pertamanan

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun mengungkapkan, kasus pemotongan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL), bukan hanya terjadi di Dinas Kebersihan, namun juga berlangsung di Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Jadi kasus seperti di Dinas Kebersihan, ternyata juga ada di Dinas Pertamanan dan Pemakaman

Menurut Lasro, modus penyelewengan gaji yang dilakukan oknum pengawas PHL di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)‎ tersebut terbilang sama.

"Jadi kasus seperti di Dinas Kebersihan, ternyata juga ada di Dinas Pertamanan dan Pemakaman," kata Lasro di Balai Kota, Rabu (2/9).

Seluruh Pengawas PHL Dinas Kebersihan Diganti

Lasro menyebutkan, satu orang oknum pengawas PHL di Dinas Pertamana‎n dan Pemakaman yang terlibat dalam kasus ini telah dipecat. Pengawas tersebut bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lasro menuturkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki‎ adanya keterlibatan PNS dalam kasus penyelewengan gaji PHL di Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Dinas Kebersihan.

"Kita masih usut apakah ada keterlibatan PNS struktural di eselon IV yang terlibat.‎ Satu orang sudah diperiksa, kalau terbukti akan langsung dipecat," tegas Lasro.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati