Inspektorat Temukan Pemotongan Gaji PHL di Dinas Pertamanan
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun mengungkapkan, kasus pemotongan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL), bukan hanya terjadi di Dinas Kebersihan, namun juga berlangsung di Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Jadi kasus seperti di Dinas Kebersihan, ternyata juga ada di Dinas Pertamanan dan Pemakaman
Menurut Lasro, modus penyelewengan gaji yang dilakukan oknum pengawas PHL di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut terbilang sama.
"Jadi kasus seperti di Dinas Kebersihan, ternyata juga ada di Dinas Pertamanan dan Pemakaman," kata Lasro di Balai Kota, Rabu (2/9).
Seluruh Pengawas PHL Dinas Kebersihan DigantiLasro menyebutkan, satu orang oknum pengawas PHL di Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang terlibat dalam kasus ini telah dipecat. Pengawas tersebut bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lasro menuturkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan PNS dalam kasus penyelewengan gaji PHL di Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Dinas Kebersihan.
"Kita masih usut apakah ada keterlibatan PNS struktural di eselon IV yang terlibat. Satu orang sudah diperiksa, kalau terbukti akan langsung dipecat," tegas Lasro.